Kembali ke Kawasan Konservasi
Peta zonasi Kepulauan Widi

Taman Pulau Kecil (TPK)

Kepulauan Widi

Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Widi

Lokasi

Kabupaten Halmahera Selatan

Luas Kawasan

315.117,92 hektare

Tentang Kawasan

Kawasan kepulauan dengan ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, serta habitat penting bagi lumba-lumba, hiu martil, dan pari manta.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Lumba-lumba
  • Hiu martil
  • Pari manta
  • Ikan karang

Pengelolaan dan Zonasi

Terdiri atas zona inti dan zona pemanfaatan terbatas, termasuk subzona pariwisata dan perikanan tangkap.

Zona Inti

Luas: 8.751,78 ha

Persentase: 2,78%

Perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan; kegiatan dibatasi untuk perlindungan, penelitian, dan pendidikan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata

Luas: 8.021,49 ha

Persentase: 2,55%

Wisata bahari berbasis ekosistem, termasuk snorkeling dan penyelaman, dengan tetap menjaga daya dukung kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Perikanan Tangkap

Luas: 298.344,64 ha

Persentase: 94,68%

Penangkapan ikan secara berkelanjutan dengan praktik dan alat tangkap yang sesuai ketentuan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Penangkapan ikan sesuai izin, kuota, musim, dan alat tangkap yang diperbolehkan
  • Aktivitas nelayan tradisional sesuai ketentuan kawasan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Bom, racun, setrum, dan alat tangkap merusak
  • Menangkap jenis dilindungi atau ikan yang tidak sesuai ukuran dan ketentuan

Angka luas, persentase, dan panduan aktivitas dirangkum dari fungsi zonasi dalam dokumen RPZ 2020–2040. Daftar di atas bukan pengganti peraturan atau izin. Batas koordinat, kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan khusus, dan larangan final harus mengikuti dokumen resmi serta arahan petugas.

Dokumen Resmi

Lihat dasar penetapan, peta, rencana pengelolaan, dan rincian zonasi kawasan.

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.

Beli Tiket