Kembali ke Kawasan Konservasi
Peta zonasi Kepulauan Sula

Taman Pesisir

Kepulauan Sula

Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya

Lokasi

Kabupaten Kepulauan Sula

Luas Kawasan

120.723,88 hektare

Tentang Kawasan

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan ekonomis penting, dan habitat penyu.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun
  • Lokasi pemijahan ikan

Potensi dan Kekhasan

  • Penyu
  • Ikan ekonomis penting
  • Pulau-pulau kecil

Pengelolaan dan Zonasi

Penataan ruang kawasan mengutamakan perlindungan habitat penting serta pemanfaatan terbatas yang berkelanjutan.

Zona Inti

Luas: 4.552,98 ha

Persentase: 3,77%

Perlindungan habitat dan biota penting serta proses ekologis kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata

Luas: 1.221,55 ha

Persentase: 1,01%

Pemanfaatan wisata alam secara terbatas; bersama zona inti berfungsi sebagai wilayah tanpa pengambilan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Perikanan Berkelanjutan

Luas: 113.342,45 ha

Persentase: 93,89%

Penangkapan ikan berkelanjutan dengan memperhatikan habitat penting dan aturan kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perikanan ramah lingkungan sesuai ketentuan pengelolaan
  • Pemantauan sumber daya dan aktivitas masyarakat yang diizinkan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Penangkapan destruktif atau berlebihan
  • Merusak terumbu karang, lamun, mangrove, atau habitat pemijahan

Subzona Budidaya

Luas: 80,62 ha

Persentase: 0,07%

Pengembangan budidaya perairan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Budidaya pada lokasi, komoditas, dan kapasitas yang diizinkan
  • Pemantauan kualitas air serta pengelolaan limbah budidaya

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Membuka budidaya tanpa izin atau di luar batas zona
  • Membuang limbah, bahan kimia, atau spesies asing yang membahayakan ekosistem

Subzona Perikanan Tradisional

Luas: 16,18 ha

Persentase: 0,01%

Mengakomodasi pemanfaatan tradisional masyarakat setempat secara terkendali.

Yang Boleh Dilakukan

  • Pemanfaatan tradisional oleh masyarakat sesuai tata cara dan ketentuan lokal
  • Penggunaan alat sederhana yang tidak merusak habitat

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Eksploitasi komersial berlebihan atau penggunaan alat destruktif
  • Mengambil jenis dilindungi dan merusak habitat penting

Subzona Rehabilitasi

Luas: 1.350,34 ha

Persentase: 1,12%

Pemulihan ekosistem pesisir dan laut yang memerlukan intervensi rehabilitasi.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Penangkapan, pembangunan, penjangkaran, dan wisata yang menghambat pemulihan

Subzona Pelabuhan

Luas: 159,76 ha

Persentase: 0,13%

Mengakomodasi fungsi pelabuhan dalam ruang yang telah ditentukan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Aktivitas pelabuhan, navigasi, dan keselamatan sesuai izin
  • Pengelolaan fasilitas serta limbah sesuai standar yang berlaku

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Membuang limbah, minyak, atau sampah ke perairan
  • Memperluas fasilitas di luar zona atau merusak habitat tanpa izin

Angka luas, persentase, dan panduan aktivitas dirangkum dari fungsi zonasi dalam dokumen RPZ 2020–2040. Daftar di atas bukan pengganti peraturan atau izin. Batas koordinat, kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan khusus, dan larangan final harus mengikuti dokumen resmi serta arahan petugas.

Dokumen Resmi

Lihat dasar penetapan, peta, rencana pengelolaan, dan rincian zonasi kawasan.

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.

Beli Tiket