Kembali ke Kawasan Konservasi
Peta zonasi Pulau Rao–Tanjung Dehegila

Taman Wisata Perairan (TWP)

Pulau Rao–Tanjung Dehegila

Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao–Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya

Lokasi

Kabupaten Pulau Morotai

Luas Kawasan

65.892,42 hektare

Tentang Kawasan

Kawasan yang melindungi terumbu karang, lamun, mangrove, pari manta, lumba-lumba, penyu, serta mendukung pariwisata dan perikanan berkelanjutan.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Pari manta
  • Lumba-lumba
  • Penyu
  • Tradisi Timba Laor

Pengelolaan dan Zonasi

Pengelolaan kawasan membagi ruang untuk perlindungan inti, pemanfaatan wisata, dan perikanan berkelanjutan.

Zona Inti

Luas: 1.527,01 ha

Persentase: 2,32%

Melindungi terumbu karang, lamun, mangrove, dan sebagian pantai peneluran penyu.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata Alam Perairan

Luas: 2.154,22 ha

Persentase: 3,27%

Wisata pantai dan bahari tanpa kegiatan ekstraktif, termasuk snorkeling, menyelam, dan selancar.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Penangkapan Ikan

Luas: 60.398,95 ha

Persentase: 91,66%

Penangkapan ikan oleh masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Penangkapan ikan sesuai izin, kuota, musim, dan alat tangkap yang diperbolehkan
  • Aktivitas nelayan tradisional sesuai ketentuan kawasan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Bom, racun, setrum, dan alat tangkap merusak
  • Menangkap jenis dilindungi atau ikan yang tidak sesuai ukuran dan ketentuan

Subzona Perikanan Budidaya

Luas: 833,70 ha

Persentase: 1,27%

Budidaya perikanan, termasuk kerang mutiara, ikan, dan rumput laut, sesuai izin serta daya dukung.

Yang Boleh Dilakukan

  • Budidaya pada lokasi, komoditas, dan kapasitas yang diizinkan
  • Pemantauan kualitas air serta pengelolaan limbah budidaya

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Membuka budidaya tanpa izin atau di luar batas zona
  • Membuang limbah, bahan kimia, atau spesies asing yang membahayakan ekosistem

Subzona Tambat Labuh

Luas: 32,97 ha

Persentase: 0,05%

Lokasi tambat labuh kapal yang ditata untuk mengurangi tekanan pada habitat sensitif.

Yang Boleh Dilakukan

  • Tambat labuh pada fasilitas atau titik yang ditentukan
  • Naik-turun penumpang dan kebutuhan operasional yang diizinkan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menjatuhkan jangkar pada terumbu karang atau padang lamun
  • Pembuangan limbah kapal dan perawatan kapal yang mencemari perairan

Subzona Pelestarian Budaya

Luas: 102,85 ha

Persentase: 0,16%

Melindungi ruang pelaksanaan tradisi Laor masyarakat setempat.

Yang Boleh Dilakukan

  • Tradisi masyarakat setempat sesuai waktu dan tata cara yang disepakati
  • Dokumentasi, pendidikan, dan pelestarian budaya dengan persetujuan masyarakat

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengganggu, mengomersialkan, atau mengubah tradisi tanpa persetujuan
  • Menggunakan cara atau alat yang merusak habitat

Subzona Perlindungan Mamalia Laut

Luas: 795,81 ha

Persentase: 1,21%

Perlindungan duyung dan mamalia laut beserta padang lamun sebagai habitatnya.

Yang Boleh Dilakukan

  • Pemantauan, penelitian, dan pengamatan satwa dengan jarak aman
  • Pelayaran terbatas dengan kecepatan dan jalur yang ditentukan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengejar, menyentuh, memberi makan, atau mengganggu mamalia laut
  • Penangkapan, kebisingan berlebih, dan kegiatan yang merusak habitat lamun

Subzona Rehabilitasi

Luas: 46,91 ha

Persentase: 0,07%

Pemulihan ekosistem terumbu karang pada lokasi yang telah ditetapkan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Penangkapan, pembangunan, penjangkaran, dan wisata yang menghambat pemulihan

Angka luas, persentase, dan panduan aktivitas dirangkum dari fungsi zonasi dalam dokumen RPZ 2020–2040. Daftar di atas bukan pengganti peraturan atau izin. Batas koordinat, kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan khusus, dan larangan final harus mengikuti dokumen resmi serta arahan petugas.

Dokumen Resmi

Lihat dasar penetapan, peta, rencana pengelolaan, dan rincian zonasi kawasan.

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.

Beli Tiket