Kembali ke Kawasan Konservasi
Peta zonasi Pulau Mare

Taman Wisata Perairan (TWP)

Pulau Mare

Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya

Lokasi

Kota Tidore Kepulauan

Luas Kawasan

7.060,87 hektare

Tentang Kawasan

Kawasan dengan terumbu karang, mangrove, padang lamun, ikan karang, lumba-lumba, dan hiu sirip hitam yang dikelola untuk pemanfaatan berkelanjutan.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Lumba-lumba
  • Hiu sirip hitam
  • Ikan karang

Pengelolaan dan Zonasi

Terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya untuk rehabilitasi.

Zona Inti

Luas: 155,14 ha

Persentase: 2,20%

Melindungi habitat dan sumber daya yang menjadi target konservasi kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata Alam Perairan

Luas: 61,05 ha

Persentase: 0,86%

Kegiatan wisata alam perairan yang tidak merusak ekosistem.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Zona Perikanan Berkelanjutan

Luas: 6.811,01 ha

Persentase: 96,46%

Ruang penangkapan ikan berkelanjutan di luar zona inti dan zona wisata.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perikanan ramah lingkungan sesuai ketentuan pengelolaan
  • Pemantauan sumber daya dan aktivitas masyarakat yang diizinkan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Penangkapan destruktif atau berlebihan
  • Merusak terumbu karang, lamun, mangrove, atau habitat pemijahan

Subzona Rehabilitasi

Luas: 33,67 ha

Persentase: 0,48%

Rehabilitasi terumbu karang serta kegiatan penelitian yang mendukung pemulihan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Penangkapan, pembangunan, penjangkaran, dan wisata yang menghambat pemulihan

Angka luas, persentase, dan panduan aktivitas dirangkum dari fungsi zonasi dalam dokumen RPZ 2020–2040. Daftar di atas bukan pengganti peraturan atau izin. Batas koordinat, kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan khusus, dan larangan final harus mengikuti dokumen resmi serta arahan petugas.

Dokumen Resmi

Lihat dasar penetapan, peta, rencana pengelolaan, dan rincian zonasi kawasan.

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.

Beli Tiket