Kembali ke Kawasan Konservasi
Peta zonasi Pulau Makian dan Pulau Moti

Taman Wisata Perairan (TWP)

Pulau Makian dan Pulau Moti

Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Makian dan Pulau Moti

Lokasi

Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate

Luas Kawasan

67.349,00 hektare

Tentang Kawasan

Kawasan wisata perairan berkelanjutan yang melindungi terumbu karang, padang lamun, penyu, napoleon, hiu, serta sumber daya perikanan penting.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Penyu lekang
  • Ikan napoleon
  • Hiu
  • Ikan karang

Pengelolaan dan Zonasi

Terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya. Pemanfaatan terbatas mencakup pariwisata dan perikanan.

Zona Inti

Luas: 1.552,54 ha

Persentase: 2,31%

Melindungi habitat penting dan proses ekologis utama kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata

Luas: 59,10 ha

Persentase: 0,09%

Pemanfaatan untuk wisata alam perairan secara terkendali dan bertanggung jawab.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Perikanan Tangkap

Luas: 65.633,24 ha

Persentase: 97,45%

Ruang penangkapan ikan berkelanjutan bagi masyarakat dengan memperhatikan ketentuan zonasi.

Yang Boleh Dilakukan

  • Penangkapan ikan sesuai izin, kuota, musim, dan alat tangkap yang diperbolehkan
  • Aktivitas nelayan tradisional sesuai ketentuan kawasan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Bom, racun, setrum, dan alat tangkap merusak
  • Menangkap jenis dilindungi atau ikan yang tidak sesuai ukuran dan ketentuan

Subzona Rehabilitasi

Luas: 29,45 ha

Persentase: 0,04%

Pemulihan ekosistem perairan yang mengalami kerusakan atau penurunan kondisi.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Penangkapan, pembangunan, penjangkaran, dan wisata yang menghambat pemulihan

Jalur Lalu Lintas Kapal

Luas: 74,67 ha

Persentase: 0,11%

Mengakomodasi lintasan kapal agar tidak mengganggu zona perlindungan dan pemanfaatan lainnya.

Yang Boleh Dilakukan

  • Pelayaran pada koridor dan kecepatan yang ditetapkan
  • Kegiatan keselamatan navigasi sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Keluar dari jalur atau berlabuh pada habitat sensitif
  • Membuang sampah, minyak, limbah, atau bahan berbahaya ke laut

Angka luas, persentase, dan panduan aktivitas dirangkum dari fungsi zonasi dalam dokumen RPZ 2020–2040. Daftar di atas bukan pengganti peraturan atau izin. Batas koordinat, kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan khusus, dan larangan final harus mengikuti dokumen resmi serta arahan petugas.

Dokumen Resmi

Lihat dasar penetapan, peta, rencana pengelolaan, dan rincian zonasi kawasan.

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.

Beli Tiket