Kembali ke Kawasan Konservasi
Peta zonasi Kepulauan Guraici

Taman Pulau Kecil (TPK)

Kepulauan Guraici

Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Guraici

Lokasi

Kabupaten Halmahera Selatan

Luas Kawasan

91.538,99 hektare

Tentang Kawasan

Kawasan kepulauan yang mendukung perlindungan terumbu karang, padang lamun, penyu, pari manta, lumba-lumba, serta wisata pesisir berkelanjutan.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Pari manta
  • Lumba-lumba
  • Penyu
  • Tradisi Togal

Pengelolaan dan Zonasi

Terdiri atas zona inti dan zona pemanfaatan terbatas, dengan subzona pariwisata serta perikanan tangkap.

Zona Inti

Luas: 1.981,02 ha

Persentase: 2,16%

Perlindungan habitat, keanekaragaman hayati, serta proses ekologis penting kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata

Luas: 431,05 ha

Persentase: 0,47%

Wisata bahari, penelitian, dan pendidikan; ditetapkan sebagai wilayah tanpa kegiatan ekstraktif.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Perikanan Budidaya

Luas: 116,91 ha

Persentase: 0,13%

Kegiatan budidaya perairan yang dijalankan sesuai daya dukung dan ketentuan pengelolaan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Budidaya pada lokasi, komoditas, dan kapasitas yang diizinkan
  • Pemantauan kualitas air serta pengelolaan limbah budidaya

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Membuka budidaya tanpa izin atau di luar batas zona
  • Membuang limbah, bahan kimia, atau spesies asing yang membahayakan ekosistem

Subzona Perikanan Tangkap

Luas: 89.010,00 ha

Persentase: 97,24%

Perikanan tangkap tradisional dan berkelanjutan sesuai aturan kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Penangkapan ikan sesuai izin, kuota, musim, dan alat tangkap yang diperbolehkan
  • Aktivitas nelayan tradisional sesuai ketentuan kawasan

× Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Bom, racun, setrum, dan alat tangkap merusak
  • Menangkap jenis dilindungi atau ikan yang tidak sesuai ukuran dan ketentuan

Angka luas, persentase, dan panduan aktivitas dirangkum dari fungsi zonasi dalam dokumen RPZ 2020–2040. Daftar di atas bukan pengganti peraturan atau izin. Batas koordinat, kegiatan yang diperbolehkan, persyaratan khusus, dan larangan final harus mengikuti dokumen resmi serta arahan petugas.

Dokumen Resmi

Lihat dasar penetapan, peta, rencana pengelolaan, dan rincian zonasi kawasan.

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.

Beli Tiket